Impor Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN

1Untuk menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah NKRI serta untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, Pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2019 (PP 50) memberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa PPN tidak dipungut atas impor dan penyerahan kapal, pesawat, dan suku cadang serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu tersebut yang tidak dipungut PPN.

Dalam Pasal 1 PP 50 disebutkan, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN meliputi:

  1. alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri;
  2. alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut;
  3. kapal angkutan laut, sungai, danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  4. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  5. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  6. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
  7. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
    1. kereta api;
    2. suku cadang;
    3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
    4. prasarana perkeretaapian, 
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait